Kewajiban Pencantuman Label Halal Produk UMKM di Kota Ternate
Label Halal
Abstract
Pengaturan label halal dalam kemasan produk merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha sebagai jaminan perlindunga konsumen bukan hanya pada konsumen muslim saja namun ini juga memberikan perlindungan kepada konsumen secara umum mengingat persyaratan yang diberikan label halal salah satunya produk tersebut sudah diberikan seritifikat halal yang melewati prosdur kehalalan bebas dari hal-hal yang tidak halal atau ada kandungan haram maupun bebas dari najis, yang secara umum dari aspek kebersihan memberikan perllindungan kepada konsumen akan keamanan dan aspek kesehatan dari produk.
Jaminan yang diberikan dalam label halal memberikan perlindungan kepada konsumen untuk itu perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha yang ada di Kota Ternate, terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tentang “Kewajiban Pencantuman Label Halal Produk UMKM di Kota Ternate” untuk produk yang belum ada label halal maupun sudah ada label halal namun tidak melalui prosedur sertifikasi Halal.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Tingkat Fakultas ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa pentingnya suatu produk yang diproses secara halal dan untuk mendidik Pelaku usaha agar mencantumkan label halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode pelaksanaan PKM Tingkat Fakultas ini melalui metode ceramah dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi ke masyarakat di lokasi pelaksanaan kegiatan PKM.
References
Farid Wajdi, Jaminan Produk Halal di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo 2019.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
https://www.telkom.co.id/sites/about-telkom/id_ID/page/profil-dan-riwayat-singkat-22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arsad Jamal Hi., Hardina, Hidayatussalam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.