Kewajiban Pencantuman Label Halal Produk UMKM di Kota Ternate

Label Halal

Authors

  • Arsad Jamal Hi. Universitas Khairun
  • Hardina Universitas Khairun
  • Hidayatussalam Universitas Khairun

Abstract

Pengaturan label halal dalam kemasan produk merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha sebagai jaminan perlindunga konsumen bukan hanya pada konsumen muslim saja namun ini juga memberikan perlindungan kepada konsumen secara umum mengingat persyaratan yang diberikan label halal salah satunya produk tersebut sudah diberikan seritifikat halal yang melewati prosdur kehalalan bebas dari hal-hal yang tidak halal atau ada kandungan haram  maupun bebas dari najis, yang secara umum dari aspek kebersihan memberikan perllindungan kepada konsumen akan keamanan dan aspek kesehatan dari produk.

Jaminan yang diberikan dalam label halal memberikan perlindungan kepada konsumen untuk itu perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha yang ada di Kota Ternate, terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tentang “Kewajiban Pencantuman Label Halal Produk UMKM di Kota Ternate” untuk produk yang belum ada label halal maupun sudah ada label halal namun tidak melalui prosedur sertifikasi Halal.

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Tingkat Fakultas ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa pentingnya suatu produk yang diproses secara halal dan untuk mendidik Pelaku usaha agar mencantumkan label halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode pelaksanaan PKM Tingkat Fakultas ini melalui metode ceramah dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi ke masyarakat di lokasi pelaksanaan kegiatan PKM.

References

Farid Wajdi, Jaminan Produk Halal di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo 2019.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

https://www.telkom.co.id/sites/about-telkom/id_ID/page/profil-dan-riwayat-singkat-22.

Downloads

Published

31-03-2024

How to Cite

Jamal Hi., A., Hardina, & Hidayatussalam. (2024). Kewajiban Pencantuman Label Halal Produk UMKM di Kota Ternate: Label Halal. Jurnal Pedimas Pasifik, 3(01), 1–6. Retrieved from http://jurnalteknik.univpasifik.ac.id/index.php/JPPAS/article/view/107

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)